TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaster Pabrik di Depok, 8 Karyawan Positif COVID-19

Klaster COVID-19 pabrik di Depok dari keluarga 

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Depok, IDN Times - Klaster COVID-19 pabrik kembali terjadi. Kali ini, penyebaran terjadi di pabrik korek gas ternama di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto Jorghi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan telah menerima surat tertulis dari perusahaan korek api.

Manto menyebutkan pihak perusahaan telah melaporkan pegawainya positif virus corona dan berkoordinasi dengan pihaknya, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. 

"Kita sudah berkoordinasi dan perusahaan, sudah menerapkan protokol kesehatan," ujar Manto, Depok, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Klaster Pabrik Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Kabupaten Bekasi

1. Terdapat delapan orang positif virus corona

Ilustrasi pabrik (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Manto mengungkapkan, kasus ini berawal dari pegawai yang dilakukan cek kesehatan. Setelah dilakukan tes virus corona dan hasilnya dinyatakan positif, lalu dilakukan tracing dan yang terpapar bertambah di perusahaan tersebut.

"Setelah dilakukan tracing dari satu orang dan ternyata tujuh orang juga positif, sehingga menjadi delapan orang dengan status tanpa gejala," ujar dia. 

Manto menjelaskan, sebelumnya terdapat tiga pegawai yang positif COVID-19 dan telah sembuh. Dari pengamatannya, perusahaan korek api gas telah melakukan protokol kesehatan yang ketat.

2. Karyawan yang positif COVID-19 telah melakukan isolasi mandiri

Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Manto menuturkan, pegawai yang dinyatakan positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) telah melakukan isolasi mandiri. Selain itu, perusahaan tersebut telah melakukan rapid test dan apabila hasilnya ada yang reaktif akan dilakukan swab test.

"Perusahaan telah melibatkan karyawannya dari 24 Desember hingga 4 Januari 2021," ucap dia.

Manto mengatakan, sebelum perusahaan korek api gas, terdapat perusahaan lain atau pabrik yang juga mengalami hal yang sama. 

3. Perusahaan mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Manto mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota agar perusahaan menerapkan protokol kesehatan dan membagi waktu jam kerja pegawai. Menurutnya, hal itu guna menghindari terjadinya klaster perkantoran atau pabrik.

"Perusahaan di Depok sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai menggunakan masker hingga pengecekan suhu tubuh," ujar dia.

Manto menjelaskan, pihaknya telah meminta perusahaan apabila usai meliburkan pegawai dan bekerja kembali dapat menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, akan meminta perusahaan untuk menggelar rapid test secara berkala guna mengetahui dan mencegah penyebaran COVID-19. 

Baca Juga: Klaster Pilkada NTB, 20 Petugas Penyelenggara Pemilu Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya