TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Pembangunan Sekolah, 2 Guru di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui

Terdakwa adalah seorang ASN guru dan honorer

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum, pidana penjara 1,5 tahun dan pengembalian uang puluhan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Dituntut 1,5 tahun dan pengembalian uang negara dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, Depok, Rabu (19/1/2022). 

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang Tipikor

1. Terdakwa membuat kuitansi dengan nominal palsu

Rio menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membuat kuitansi palsu. 

“Jadi terdakwa ini membuat kuitansi, namun isinya tidak sesuai dengan semestinya,” ungkap Rio.

Diketahui, terdakwa Wahyu Nugroho merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SDN Grogol 2 Kota Depok, sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019.

Sedangkan, terdakwa Erena Aprilningrum merupakan tenaga kependidikan atau tata usaha honorer pada UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok pada 2019, sekaligus sekretaris panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019.

“Jadi terdapat satu ASN dan satu tenaga honorer yang melakukan korupsi keuangan negara, dengan posisi sebagai ketua panitia dan sekretaris panitia pembangunan,” ucap Rio.

Baca Juga: Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok

2. Kedua terdakwa dituntut mengembalikan uang negara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa pada fakta persidangan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama, yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa selain dituntut pidana, terdapat tuntutan membayar denda dan pemulihan uang negara,” tutur dia.

Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau jika tidak mampu membayar, diganti dengan subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Wahyu Nugroho juga harus mengganti pemulihan keuangan negara atau uang pengganti kerugian keuangan negara Rp81.550.000.

"Sesuai dengan berita acara pada 16 September 2021, dalam rangka penitipan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara yang diserahkan terdakwa Wahyu Nugroho dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti,” kata Rio.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya