Korupsi Pembangunan Sekolah, 2 Guru di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa adalah seorang ASN guru dan honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum, pidana penjara 1,5 tahun dan pengembalian uang puluhan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Dituntut 1,5 tahun dan pengembalian uang negara dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, Depok, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang Tipikor
1. Terdakwa membuat kuitansi dengan nominal palsu
Rio menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membuat kuitansi palsu.
“Jadi terdakwa ini membuat kuitansi, namun isinya tidak sesuai dengan semestinya,” ungkap Rio.
Diketahui, terdakwa Wahyu Nugroho merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SDN Grogol 2 Kota Depok, sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019.
Sedangkan, terdakwa Erena Aprilningrum merupakan tenaga kependidikan atau tata usaha honorer pada UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok pada 2019, sekaligus sekretaris panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019.
“Jadi terdapat satu ASN dan satu tenaga honorer yang melakukan korupsi keuangan negara, dengan posisi sebagai ketua panitia dan sekretaris panitia pembangunan,” ucap Rio.
Baca Juga: Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok