TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Pasien COVID-19 yang menggunakan ventilator tidak memilih

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna bersama Ketua Bawaslu Kota Depok, usai menyaksikan apel kesiapan pengamanan Pilkada Kota Depok, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times – Pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kota Depok. Hal itu dipastikan KPU Kota Depok untuk memberikan kelonggaran kepada pasien virus corona maupun pasien umum.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, masyarakat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya pada 9 Desember. Pemberian hak suara tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya.

“Sama kayak pemilihan tahun sebelumnya pasien di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya,” ujar Nana di Depok, Selasa (8/12/2020)

Baca Juga: Pilkada Kota Depok, 2.198 Personel TNI-Polri Disiagakan

1. Pasien COVID-19 kategori sedang dan ringan dapat menggunakan hak pilihnya

Ilustrasi pasien. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nana Sobarna mengungkapkan, pada Pilkada Kota Depok pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya. Namun, pasien COVID-19 yang dapat memilih hanya berkategori sedang dan ringan. Untuk pasien berkategori berat tidak dapat memilih.

“Pasien corona yang menggunakan ventilator tidak memilih,” terang Nana.

Nana menjelaskan, nantinya petugas KPPS dari TPS terdekat rumah sakit, akan mendatangi pasien. Nantinya, petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna menghindari terpapar virus corona. Selain itu, pasien rumah sakit yang menjalani perawatan sakit dalam gejala umum dapat menggunakan hak suaranya.

2. Petugas KPPS akan didampingi Bawaslu dan saksi dari dua paslon

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Nana menuturkan, petugas KPPS yang datang ke rumah sakit, akan dibantu tenaga kesehatan setempat. Selain itu, petugas akan diawasi Bawaslu dan saksi dari kedua paslon. Hal itu guna memastikan pasien memberikan hak suaranya dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Bawaslu dan para saksi akan mendampingi petugas KPPS,” ucap Nana.

Baca Juga: Depok Zona Merah Jelang Pilkada, Alat Swab PCR dan Rapid Test Ditambah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya