KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Pasien COVID-19 yang menggunakan ventilator tidak memilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times – Pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kota Depok. Hal itu dipastikan KPU Kota Depok untuk memberikan kelonggaran kepada pasien virus corona maupun pasien umum.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, masyarakat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya pada 9 Desember. Pemberian hak suara tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya.
“Sama kayak pemilihan tahun sebelumnya pasien di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya,” ujar Nana di Depok, Selasa (8/12/2020)
Baca Juga: Pilkada Kota Depok, 2.198 Personel TNI-Polri Disiagakan
1. Pasien COVID-19 kategori sedang dan ringan dapat menggunakan hak pilihnya
Nana Sobarna mengungkapkan, pada Pilkada Kota Depok pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya. Namun, pasien COVID-19 yang dapat memilih hanya berkategori sedang dan ringan. Untuk pasien berkategori berat tidak dapat memilih.
“Pasien corona yang menggunakan ventilator tidak memilih,” terang Nana.
Nana menjelaskan, nantinya petugas KPPS dari TPS terdekat rumah sakit, akan mendatangi pasien. Nantinya, petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna menghindari terpapar virus corona. Selain itu, pasien rumah sakit yang menjalani perawatan sakit dalam gejala umum dapat menggunakan hak suaranya.
Baca Juga: Depok Zona Merah Jelang Pilkada, Alat Swab PCR dan Rapid Test Ditambah