TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologis Ibu Kandung Jual Anak Kepada WNA di Depok

Korban Sempat Mendapatkan Pemukulan Dari Ibu Kandungnya

Tersangka RAD yang ditangkap Polres Metro Depok usai menjual anak kandungnya kepada WNA. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengungkap kasus ibu yang menjual anak kandungnya ke Warga Negara Asing (WNA). RAD (41), tega menjual anaknya kepada TM hingga korban mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali selama 2022 hingga kasus ini terungkap. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, Polres Metro Depok berusaha mengungkap eksploitasi secara seksual yang dialami korban. 

"Korban di jual kepada tersangka, selanjutnya dilakukan pencabulan dan persetubuhan," ujar Simaremare kepada IDNTimes, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli Anak

1. Korban sempat ditawarkan untuk kawin kontrak dengan TM

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat menjelaskan terkait ibu kandung menjual anaknya. (IDNTimes/Dicky)

WNA bernama TM kenal dengan RAD pada 2021 saat mencari ART. Setahun berselang, RAD malah menawarkan anaknya untuk dinikahi secara kontrak kepada TM lantaran terlilit utang dari pinjaman online dan orang lain.

"Kemudian korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka pada Agustus 2022," ujar Simaremare.

Pada pertemuan pertama, ibu kandung korban diberikan uang dari TM sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya pada September 2022, ibu kandungnya membawa korban ke rumah TM di wilayah Jakarta Timur.

"Pada dua pertemuan tersebut, korban hanya mendapatkan perlakukan pencabulan," beber Simaremare.

2. Ibu kandung korban menunggu di kamar sebelah

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat menjelaskan terkait ibu kandung menjual anaknya. (IDNTimes/Dicky)

Simaremare mengungkapkan, dikarenakan korban dua kali tidak mau melakukan persetubuhan dengan TM, ibu kandungnya kesal sehingga melakukan pemukulan. Korban dipukuli di rumahnya untuk mau berhubungan badan dengan TM pada pertemuan selanjutnya.

"Korban kembali dibawa RAD ke apartemen TM pada November 2022, korban disetubuhi dan diberikan uang sebesar Rp3 juta," kata Simaremare.

Dibulan yang sama, korban harus menuruti kemauan ibu kandungnya dikarenakan TM telah memberikan uang sebesar Rp1,1 juta untuk menyewa apartemen di wilayah Cibubur.

Dilokasi tersebut, korban menginap sehingga korban mengalami kekerasan seksual kembali dari tersangka TM. Ibunya pun ikut menunggu di tempat itu.

"Saat korban mengalami persetubuhan, ibu kandungnya atau RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Simaremare. 

3. Terungkap dari korban menceritakan kepada pamannya

WNA berinisial T saat dimintai keterangan PPA Polres Metro Depok, diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus setelah menerima laporan dari paman korban. Sebelumnya, sang paman mendapat cerita langsung terkait kejadian itu dari korban saat mengikuti kegiatan di Solo.

"Kemudian pamannya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok," ujar Simaremare.

Polisi belum mengetahui secara pasti alasan ibu kandung korban yang tega menjual anaknya karena terlilit hutang pinjol. Begitupun dengan rencana kawin kontrak tidak terlaksanakan.

"Kalau untuk pinjolnya dia itu, kita nggak tahu. Kawin kontraknya tidak ada dan tidak jadi, karena dua kali si korban memberontak dan hanya dicabuli saja," beber Simaremare.

Baca Juga: Tega! Ibu Kandung Jual Anaknya ke WNA Rp6 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya