Polemik PKPU 10/2023 Bentuk Perlakuan Diskriminasi Terhadap Perempuan 

Berdampak pada pencapaian SDGs kesetaraan gender

Jakarta, IDN Times - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI, Mikewati Vera Tangka mengatakan, upaya tidak adanya perubahan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 adalah bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Hal ini, kata dia, akan berpengaruh pada demokrasi.

"Bahwa tidak merubah PKPU 10 2023 pasal 8 ayat 2 adalah bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan kalau kita bicara soal demokrasi yang harus ditegakkan prinsip affirmative action adalah bagian indikator ketika di demokrasi itu dijalankan. Dampaknya sudah sangat jelas bahwa sekian banyak dapil yang tidak memenuhi 30 persen adalah bagian dari PKP yang diskriminatif," kata dia dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

1. Berdampak pada pencapaian SDGs kesetaraan gender

Polemik PKPU 10/2023 Bentuk Perlakuan Diskriminasi Terhadap Perempuan 17 tujuan dari program SDGs (instagram.com/unitednations)

Hal ini juga akan berdampak itu pada indeks demokrasi Indonesia kedepan di mana minimal 30 persen keterwakilan perempuan ini bisa saja semakin turun di tahun politik kedepannya.

"Persoalan lainnya adalah ini berdampak pada pencapaian negara Indonesia terhadap komitmen melakukan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs poin 5, dimana ada kesetaraan gender itu, karena gagal memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," kata dia.

Baca Juga: Ini Isu Perempuan yang Dicanangkan di Visi Misi 3 Capres-Cawapres 2024

2. Bawaslu punya fungsi mengawal pelaksanaan putusan

Polemik PKPU 10/2023 Bentuk Perlakuan Diskriminasi Terhadap Perempuan Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan kembali fungsi KPU untuk mengawasi putusan KPU yang disebut tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang putusan merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Di sini seharusnya dikawal oleh Bawaslu karena tugas Bawaslu di antaranya adalah untuk memastikan pelaksanaan dari putusan peradilan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal PKPU Syarat Capres-Cawapres

3. Laporkan pelanggaran KPU ini ke Bawaslu

Polemik PKPU 10/2023 Bentuk Perlakuan Diskriminasi Terhadap Perempuan Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay (tengah) saat audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan datang ke Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran administratif oleh KPU. Mereka menilai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 tak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan tidak sesuai UUD NRI Tahun 1945, Putusan MA No. 24P/HUM/2023, dan PKPU No. 10 Tahun 2023.

"Dari analisis pelapor, didapati 265 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU tidak membuat keterwakilan perempuan yang paling sedikit 30 persen. Sehingga tindakan KPU tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu," kaya Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay yang mewakili koalisi tersebut.

 

4. Ada waktu dua hari untuk kaji laporan ini

Polemik PKPU 10/2023 Bentuk Perlakuan Diskriminasi Terhadap Perempuan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Sementara, terkait adanya laporan ini bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan berhati-hati terhadap laporan administrasi terhadap KPU tersebut. Dia memastikan, Bawaslu akan menganalisa laporan itu berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

"Kami (Bawaslu) berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," kata Bagja.

Dia menegaskan Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk mengkaji, apakah laporan tersebut bisa masuk ranah adjudikasi atau tidak. Pria jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menjelaskan, Bawaslu apabila ada laporan masuk hingga selesai proses, akan terikat dengan laporan tersebut.

"Jadi saya yakin bapak dan ibu sekalian juga memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya