Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok
WI menjabat sebagai pengadaan barang Dinas Damkar Kota Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, INDTimes - Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Depok. Sehingga kini ada tiga tersangka dalam dua kasus berbeda di dinas yang sama.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, membenarkan telah terjadi penambahan tersangka baru pada dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Kota Depok menetapkan AS dan A sebagai tersangka korupsi pada dinas tersebut dengan dua kasus berbeda.
"Ada dua klaster dugaan korupsi yang kami tangani dan kami mendapatkan satu tersangka baru dengan status ASN Pemkot Depok," ujar Sri Kuncoro, Depok, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar
1. WI diduga ikut terlibat dugaan korupsi
Sri Kuncoro mengungkapkan, satu tersangka baru yang ditetapkan Kejari Kota Depok, yakni berinisial WI. Pada saat terjadi kasus, WI memiliki jabatan sebagai pengadaan barang.
"WI ini diduga ikut terlibat pada dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL pada Dinas Damkar," ujar dia.
Sri Kuncoro menjelaskan, WI bersama AS diduga ikut terlibat dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Pada saat kejadian, AS merupakan sekretaris pada dinas tersebut dan WI sebagai penjabat pengadaan.
"Total kerugian yang dialami negara sekitar Rp250 juta," tegas dia.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang Tipikor