TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok

WI menjabat sebagai pengadaan barang Dinas Damkar Kota Depok

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Depok, INDTimes - Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Depok. Sehingga kini ada tiga tersangka dalam dua kasus berbeda di dinas yang sama. 

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, membenarkan telah terjadi penambahan tersangka baru pada dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Kota Depok menetapkan AS dan A sebagai tersangka korupsi pada dinas tersebut dengan dua kasus berbeda.

"Ada dua klaster dugaan korupsi yang kami tangani dan kami mendapatkan satu tersangka baru dengan status ASN Pemkot Depok," ujar Sri Kuncoro, Depok, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar

1. WI diduga ikut terlibat dugaan korupsi

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro. (IDNTimes/Dicky)

Sri Kuncoro mengungkapkan, satu tersangka baru yang ditetapkan Kejari Kota Depok, yakni berinisial WI. Pada saat terjadi kasus, WI memiliki jabatan sebagai pengadaan barang.

"WI ini diduga ikut terlibat pada dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL pada Dinas Damkar," ujar dia.

Sri Kuncoro menjelaskan, WI bersama AS diduga ikut terlibat dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Pada saat kejadian, AS merupakan sekretaris pada dinas tersebut dan WI sebagai penjabat pengadaan.

"Total kerugian yang dialami negara sekitar Rp250 juta," tegas dia.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang Tipikor

2. WI dijerat undang-undang tipikor

Sepatu PDL milik Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)

Sri Kuncoro menuturkan, penetapan WI sebagai tersangka karena ada beberapa bukti. Terdapat sejumlah pasal disangkakan kepada WI.

"WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan juncto Pasal 55 KUHP," tutur dia.

Kejari Kota Depok membongkar dua kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Untuk kasus pengadaan barang, AS dan WI ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemotongan upah tenaga honorer baru satu tersangka berinisial A.

"Pemotongan upah baru satu tersangka berinisial A dengan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar," ucap Sri Kuncoro.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya