TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Eselon di Depok Diduga Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu

Oknum LPM juga diduga terlibat

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Depok, IDN Times - DPRD Kota Depok sedang mengumpulkan bukti adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis, kepada salah satu partai politik. Tidak hanya itu, DPRD turut menerima adanya oknum Lembaga Pemerdayaan Masyarakat (LPM) turut terlibat politik praktis.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan sejumlah bukti yang telah diterima nantinya akan dikumpulkan untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, dugaan oknum ASN yang terlibat politik praktis memiliki posisi jabatan cukup tinggi.

"Harus ngecek levelnya mungkin dugaan kita levelnya itu cukup lumayan tinggi lah ya, dari eselon tiga dan empat, ya itu adalah ya," ujar Hamzah, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: DPRD Kota Depok Temukan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis 

1. ASN diminta tidak mempromosikan partai politik

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah. (IDNTimes/Dicky)

Hazmah menuturkan, spesifik jabatan dan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN sedang dikumpulkan dari laporan masyarakat. Hamzah menyakini, setiap partai politik memiliki massa pendukung di setiap RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

"Kami berharap juga, kita bersama-sama untuk memberikan arahan warning kepada teman-teman ASN untuk tidak ikut serta pada politik praktis," tutur dia.

ASN tidak perlu mempromosikan partai politik kepada masyarakat untuk memenangkan petinggi pada partai politik. Menurutnya, ASN membiarkan petinggi politik yang mempromisikan partainya dan ASN tidak terlibat pada kegiatan tersebut.

"Sudahlah melayani masyarakat saja jangan ikut-ikutan berpolitik, biarkan orang politik yang mempromosikan dan memenangkan partainya masing-masing," terang Hamzah.

Baca Juga: DMI Ingatkan Tokoh Politik Tak Jadikan Masjid Panggung Politik 2024

2. LPM mendapatkan dana intensif dari APBD

Gedung DPRD Kota Depok yang berada di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Selain ASN, Komisi A DPRD Kota Depok juga menerima pengaduan adanya dugaan oknum LPM yang terlibat politik praktis. Terdapat oknum LPM memberikan dukungan kepada salah satu calon dari partai politik.

"Ada laporan adanya oknum LPM terlibat dan viral di media sosial dan group WhatsApp," tegas Hamzah.

Hamzah mengungkapkan, sejatinya LPM merupakan lembaga yang mendapatkan dana atau intensif dari APBD dan telah dibuatkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal). Pada Perwal tersebut, siapapun yang menjadi LPM, RT, dan RW di Kota Depok, tidak boleh sebagai anggota partai politik maupun pengurus partai politik.

"Apalagi secara terang-terangan dia itu mendapatkan intensif setiap tahunnya itu dari anggaran APBD, harusnya juga tidak demikian," ungkap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya