DPRD Kota Depok Temukan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis 

Menerima laporan pengaduan dari masyarakat

Depok, IDNTimes - Laporan tentang dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kegiatan partai politik diterima Komisi A DPRD Kota Depok. Laporan itu menyebutkan dugaan ASN terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu partai politik.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, membenarkan telah menerima laporan tersebut dari masyarakat. Laporan itu bukan pertama kalinya diterima Komisi A, karena hampir anggota dewan menerima laporan yang sama.

"Saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan WhatsApp," ujar Hamzah kepada wartawan di DPRD Kota Depok, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Depok Raih WTP Terbaik se-Jawa Barat untuk ke-24 Kali

1. Segera melaporkan secara tertulis beserta bukti

DPRD Kota Depok Temukan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah. (IDNTimes/Dicky)

Hamzah menuturkan, laporan masyarakat yang diterimanya berupa video dan foto. Atas dasar itu, Komisi A DPRD Kota Depok [un berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mendapat arahan untuk membuat laporan secara tertulis.

"Hari ini kami baru konsultasi dan kami sampaikan apa yang menjadi temuan, ya, terkait dugaan para ASN ini ikut politik praktis, maka BKN menyarankan dibuatkan laporan tertulis," tutur Hamzah.

Nantinya, laporan tertulis itu dilampirkan dengan bukti dan fakta yang ada. Saat ini, Komisi A DPRD Kota Depok terus mengumpulkan laporan dari masyarakat terkait hal itu.

"Sejatinya, di dalam aturan dan undang-undang, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan kami terus mengumpulkan siapapun yang mau melaporkan temuannya," kata Hamzah.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan 60 Direksi RS Terbuka ASN dan Non-ASN, Minat?

2. Komisi A temukan dugaan ASN memberikan kode dukungan

DPRD Kota Depok Temukan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis Gedung DPRD Kota Depok yang berada di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hamzah meminta, apabila ada ASN yang mengarahkan, mengajak, mengintimidasi, dan menginstruksikan calon legislatif (caleg) atau partai tertentu, masyarakat dapat segera melaporkannya. 

"Ya, kalau dari dugaan, baik itu secara foto dan visual, ada beberapa, ya, yang kita duga," terang Hamzah.

Hamzah menjelaskan, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik maupun memberikan sinyal melalui gerakan jari saat foto bersama. Namun, ada beberapa temuan ASN memberikan sinyal melalui jari saat mengikuti kegiatan partai politik.

"Hal itu seperti temuan Komisi A, apalagi lagi sampai memberikan sinyal jarinya kepada salah satu partai politik dan langsung," jelas Hamzah.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

3. Inspektorat Pemerintah Kota Depok diminta menindaklanjuti

DPRD Kota Depok Temukan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo saat ditemui IDNTimes. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mengaku menemukan laporan yang sama tentang adanya dugaan ASN terlibat kegiatan partai politik. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka ASN tersebut perlu ditindak.

"ASN melakukan dukungan terhadap salah satu partai politik dan ikut di dalam kegiatan salah satu partai politik, dalam kapasitas dia sebagai ASN, mungkin harus ditindak," ujar Hendrik.

Dugaan adanya ASN telibat kegiatan politik tersebut, Inspektorat Pemerintah Kota Depok pun menindaklanjutinya. 

"Tidak boleh ASN melakukan politik praktis seperti terjun langsung di dalam kegiatan salah satu partai politik, bahkan terang-terangan memberikan dukungan, ini menyalahi," ucap Hendrik.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Respons PDIP Isu Imam Besar Nasaruddin Umar Masuk Cawapres Ganjar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya