Pemilik HP di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Maling
Korban ditemukan tewas diduga kehabisan darah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka berinisial CH (26) yang membacok Misno hingga tewas, usai mencuri handphone (HP) milik CH di rumahnya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (15/3/2023).
CH ditetapkan menjadi tersangka usai membacok Misno hingga tewas, yang sebelumnya sempat meminta maaf dan mengembalikan HP milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penetapan tersangka dikarenakan kepolisian menemukan unsur kesengajaan. Misno telah meminta maaf usai mencuri, namun tersangka membacoknya.
"Kita sudah menetapkan yang sebelumnya pemilik HP menjadi tersangka, karena membacok pencuri HP hingga tewas," ujar Yogen kepada IDN Times, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Ketahuan Curi HP, Pemulung di Depok Tewas Dibacok
1. Tersangka tetap membacok padahal korban sudah meminta maaf
Yogen menuturkan, penetapan pemilik HP menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, serta penjelasan dari ahli perkara. Pada saat kejadian ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan tersangka sebelum menewaskan korban.
"Iya ada unsur kesengajaan padahal korban saat itu sudah jongkok sambil meminta maaf, dan mengembalikan hp tersangka," tutur Yogen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.
Baca Juga: Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan