Pemkot Depok Coret 84 Calon Penerima Bantuan RTLH, Ini Alasannya
Pelaksanaan perbaikan rumah menunggu SK Wali Kota Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah menghapus 84 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sebelumnya diajukan untuk mendapatkan perbaikan. Hal itu lantaran RTLH yang diajukan dinilai tidak tepat sasaran mendapatkan bantuan, maupun telah mendapatkan bantuan perbaikan dari pihak lain.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, mengatakan ada perubahan jumlah RTLH yang akan mendapat perbaikan dari Pemerintah Kota Depok. Sebelumnya, Pemkot Depok mendapatkan pengajuan perbaikan RTLH 758 unit rumah.
"Dari yang diajukan sebanyak 758 unit RTLH, hanya 674 unit yang mendapatkan bantuan RTLH," ujar Dudi, Depok, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Pemkot Depok Anggarkan Rp60 Miliar untuk Bangun Alun-Alun Barat
1. Sebanyak 84 rumah dianggap layak huni maupun mendapatkan bantuan dari pihak lain
Dudi menjelaskan 84 unit RTLH yang dicoret karena telah mendapatkan bantuan perbaikan sesai hasil temuan verifikasi akhir sebelum dilakukan perbaikan. Puluhan RLTH yang dicoret juga karena tidak sesuai sejumlah faktor pendukung untuk mendapatkan bantuan perbaikan.
"Jadi pada verifikasi tahap akhir RLTH yang diajukan ternyata dianggap tim sudah katagori layak, jadi tidak dapat dilakukan perbaikan melalui bantuan Pemkot Depok," terangnya.
Dudi menuturkan, RTLH yang tidak mendapat bantuan perbaikan selain dianggap telah layak huni, RTLH tersebut telah mendapatkan bantuan dari pihak lain. Sebab, RTLH yang diajukan kepada Pemkot Depok tidak boleh mendapatkan bantuan lagi.
"Kalau sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat, maka tidak bisa mendapatkan bantuan dari kami," tutur dia.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Bantuan Stimulus 80 Ribu UMKM ke Pemerintah Pusat