Pemkot Depok Menangkan Gugatan SDN Pondok Cina 1 di PTUN
Anggaran SDN Pondok Cina 1 sudah dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok memenangkan gugatan SDN Pondok Cina 1 yang dilayangkan orang tua siswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kini, pihak Pemkot Depok akan menanti tindakan selanjutnya dari aparat penegak hukum.
"Kami serahkanlah data dan menyerahkan bukti. Ya, biarkan itu teman-teman, jalur dan aparat penegak hukum yang ini kan (menilai)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, kepada IDN Times, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: 50 Bacaleg PKS Depok Resmi Daftar ke KPUD Depok
1. Rencana pembangunan masjid bagaimana?
Dengan putusan ini, Pemkot Depok belum mengambil langkah terhadap SDN Pondok Cina 1. Rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus yang sempat menyeruak, juga tak jelas. Itu karena anggarannya telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Ridwan Kamil.
"Yang saya tahu, di PTUN Jabar itu ada peluang banding. Kalau sekarang belum ada, duitnya juga kan, sudah dicabut sama Gubernur. Nah Gubernurnya kan sudah hilang. Kalau mau sumbangan, silakan. Kami harus cari duit lagi," kata Idris.
Baca Juga: Video Kaesang soal Maju Wali Kota Depok Viral, PDIP Depok: Itu Sinyal