TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Depok Menangkan Gugatan SDN Pondok Cina 1 di PTUN

Anggaran SDN Pondok Cina 1 sudah dicabut

SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok memenangkan gugatan SDN Pondok Cina 1 yang dilayangkan orang tua siswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kini, pihak Pemkot Depok akan menanti tindakan selanjutnya dari aparat penegak hukum.

"Kami serahkanlah data dan menyerahkan bukti. Ya, biarkan itu teman-teman, jalur dan aparat penegak hukum yang ini kan (menilai)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, kepada IDN Times, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: 50 Bacaleg PKS Depok Resmi Daftar ke KPUD Depok

1. Rencana pembangunan masjid bagaimana?

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dengan putusan ini, Pemkot Depok belum mengambil langkah terhadap SDN Pondok Cina 1. Rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus yang sempat menyeruak, juga tak jelas. Itu karena anggarannya telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Ridwan Kamil.

"Yang saya tahu, di PTUN Jabar itu ada peluang banding. Kalau sekarang belum ada, duitnya juga kan, sudah dicabut sama Gubernur. Nah Gubernurnya kan sudah hilang. Kalau mau sumbangan, silakan. Kami harus cari duit lagi," kata Idris.

2. Fokus bangun RKB SDN Pondok Cina 5

Siswa SDN Pondok Cina 1 membubuhkan tanda tangan sebagai permintaan penolakan relokasi SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat ini, Pemkot Depok lebih mementingkan menyelesaikan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SDN Pondok Cina 5. Pembangunan ruangan kelas tersebut bertujuan untuk mengabungkan siswa yang belajar di siang menjadi pagi hari.

“Mudah-mudahan bisa di pagi hari semuanya dengan tambahan enam lokal RKB, sekarang masih ada yang belajar siang hari,” jelas Idris.

Baca Juga: Video Kaesang soal Maju Wali Kota Depok Viral, PDIP Depok: Itu Sinyal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya