Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA
Akan mempelajari salinan keputusan Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengkui telah menerima daftar korban First Travel, yang sebelumnya diserahkan ke Kejari Depok. Namun hingga kini Kejari belum melakukan eksekusi pengembalian barang bukti untuk diserahkan kepada korban.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan belum lama ini para korban melalui lawyer telah menyerahkan data korban First Travel. Ribuan data korban akan dilakukan verifikasi sambil menunggu salinan keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengembalian barang bukti.
"Data yang sudah kami terima dari lawyer mencapai empat ribuan data korban," ujar Mia kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).
1. Kejari Kota Depok telah dua kali bersurat ke Mahkamah Agung
Mia menuturkan, keputusan pengembalian barang bukti First Travel untuk salinan keputusan lengkap masih di Mahkamah Agung. Kejari Kota Depok sedang menunggu salinan lengkapnya, sehingga dapat mempelajari pengembalian barang bukti.
"Kami masih menunggu, kami sudah dua kali bersurat ke sana tapi sampai sekarang kami belum menerima salinan keputusan lengkapnya," tutur Mia.
Usai Mahkamah Agung memutuskan barang bukti kasus First Travel, Kejari Kota Depok telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini Kejari Kota Depok belum menerima salinan keputusan lengkap tersebut.
"Iya kami masih diminta untuk menunggu," terang Mia.