Polres Metro Depok Bekuk Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta
Pelaku mengedarkan uang palsu di Jawa dan Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis berhasil membekuk Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita, pengedar uang palsu di wilayah Jawa dan Bali dengan pecahan uang Rp100 ribu. Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan uang palsu sehingga menimbulkan keresahan.
"Awalnya kami menangkap pelaku Novi yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok," ujar Imran saat ditemui IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: DPRD Dorong Penyediaan Angkutan Umum Menuju Alun-Alun Depok
1. Uang palsu yang diamankan sebanyak Rp317.300.000
Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Depok melakukan pengembangan dan menangkap Andy Mansyur di Kota Tegal, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap Riza Garnita di kediamannya di Kabupaten Tegal.
"Dari tangan para pelaku Polres Metro Depok mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp317.300.000 dengan pecahan sebesar Rp100.000," terang Imran.
Imran menuturkan, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas dan printer dan hasilnya hampir mirip dengan uang asli. Untuk itu, masyarakat diminta tidak lengah saat menerima uang dan terlebih dahulu mengecek keaslian uang.
"Kalau kita lihat ini hampir sempurna, peralatannya padahal cuma ini ya, printer dan tinta," tutur Imran.
Baca Juga: Gara-Gara Miras, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu di Bantul