Polres Metro Depok Bekuk Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis berhasil membekuk Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita, pengedar uang palsu di wilayah Jawa dan Bali dengan pecahan uang Rp100 ribu. Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan uang palsu sehingga menimbulkan keresahan.
"Awalnya kami menangkap pelaku Novi yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok," ujar Imran saat ditemui IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: DPRD Dorong Penyediaan Angkutan Umum Menuju Alun-Alun Depok
1. Uang palsu yang diamankan sebanyak Rp317.300.000
Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Depok melakukan pengembangan dan menangkap Andy Mansyur di Kota Tegal, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap Riza Garnita di kediamannya di Kabupaten Tegal.
"Dari tangan para pelaku Polres Metro Depok mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp317.300.000 dengan pecahan sebesar Rp100.000," terang Imran.
Imran menuturkan, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas dan printer dan hasilnya hampir mirip dengan uang asli. Untuk itu, masyarakat diminta tidak lengah saat menerima uang dan terlebih dahulu mengecek keaslian uang.
"Kalau kita lihat ini hampir sempurna, peralatannya padahal cuma ini ya, printer dan tinta," tutur Imran.
2. Satu pelaku merupakan residivis uang palsu
Editor’s picks
Imran mengungkapkan, pelaku Novi alias tomboy mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok dan Tangerang. Sasarannya merupakan warung kelontong maupun pasar tradisional yang dinilai lebih mudah dibandingkan pasar modern atau mal.
"Mereka ini biasanya beraksi pada malam hari mencari kelengahan masyarakat," ungkap Imran.
Dia menjelaskan, Andy Mansyur dan Riza Garnita berperan sebagai pencetak uang palsu yang akan diberikan kepada Novi. Riza Garnita telah bergabung dengan Andy Mansyur selama tiga bulan dan diketahui Andy Mansyur merupakan residivis atas kejahatan yang sama.
"Jadi Andy ini sebelumnya pernah dihukum selama dua tahun dengan kasus uang palsu," jelas Imran.
3. Diancam hukuman 15 tahun penjara
Selain mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung kelontong dan pasar tradisional, pelaku menjual uang palsu kepada pemesan. Uang palsu yang dijual dengan harga Rp250 ribu uang asli, akan mendapatkan uang palsu sebesar Rp1 juta.
"Mereka ini akan mencetak uang palsu sesuai pesanan maupun keinginan mereka sendiri sesuai kebutuhan," ucap Imran.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andy Mansyur pernah mengedarkan uang palsu di Bali, sehingga dapat disimpulkan para pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Jo 244 Pasal 245 dan atau Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Atas pasal yang diberikan, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Imran.
Baca Juga: Gara-Gara Miras, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu di Bantul