Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Depok
Bukti amplop dan video diserahkan ke Bawaslu Kota Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kubu pasangan calon nomor urut 1 Pradi Supriatna dan Afifah Alia, mengatakan pihaknya menemukan dan menerima laporan adanya dugaan politik uang pada Pilkada Kota Depok yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Menurut Kuasa hukum paslon 01, Saharwan Perkasa, laporan itu akan dijadikan bukti kecurangan pada Pilkada Kota Depok yang dilakukan Paslon 02.
"Sudah kami laporkan ke Bawaslu dan telah diterima laporan kami kepada Bawaslu terkait dugaan money politic, " ujar Saharwan, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Penghitungan Sementara, Idris-Imam Unggul atas Pradi-Afifah di Depok
1. Politik uang diduga terjadi di Kecamatan Sawangan berdasarkan laporan warga
Saharwan menjelaskan, laporan adanya dugaan politik uang berdasarkan dari laporan warga di RT 02/04, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Laporan yang diberikan masyarakat sudah diproses dan dilakukan pengawalan terkait laporan tersebut dari tim advokasi Paslon 01 Pradi-Afifah.
"Dari laporan warga di sampaikan kepada PAC kami di tingkat Kecamatan," kata dia.
Saharwan mengungkapkan, warga diberikan uang sebesar Rp30 ribu per amplop pada 7 Desember sebelum hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020. Pengungkapan temuan tersebut berawal dari warga yang menerima dan bercerita kepada pengurus lingkungan. Setelah mendapatkan, informasi pengurus lingkungan memberikan laporan kepada PAC Partai Gerindra
"Jadi temuan kami bukan berdasarkan mengorek, tetapi warga sendiri yang bercerita," ujar Saharwan.
Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414