TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa

Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad saat mengengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok. Tak hanya membunuh anak kandung, Rizky juga menganiaya istrinya.

Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim, Ahmad Adib menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa karena melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad di persidangan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga: Pelaku Aniaya Tahanan Pemerkosa Anak Kandung di Depok karena Kesal

1. Perbuatan terdakwa dianggap keji dan tidak berperikemanusiaan

Susana persidangan putusan ayah membunuh anak kandung dan aniaya istrinya di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Selama proses persidangan, Pengadilan Negeri Depok tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa juga dianggap tidak menyesal atas perbuatannya.

“Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ungkap Ahmad.

Adapun hukuman yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya meresahkan masyarakat, mengakibatkan saksi korban atau istrinya mengalami cacat seumur hidup, dan mengakibatkan trauma.

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, seharusnya sebagai kepala keluarga, terdakwa dapat melindungi anak dan istrinya,” tegas Ahmad.

Baca Juga: Ratusan Koperasi di Depok Masuk Kategori Tidak Sehat

2. Terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana

Ahmad mengungkapkan, hukuman mati yang diberikan Pengadilan Negeri Depok terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Begitupun terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ahmad.

Pengadilan Negeri Depok juga telah menetapkan barang bukti sebilah golok beserta sarungnya dan pakaian milik terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut digunakan terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana dan menganiaya anak dan istrinya.

“Pengadilan Negeri Depok membebankan biaya perkara terhadap negara,” terang Ahmad.

3. Penasehat hukum terdakwa menilai penerapan pasal tidak sesuai

Terdakwa Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Usai menjalani persidangan, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwoto, mengatakan, pihaknya diberikan waktu untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Kliennya pun akan mengajukan banding terkait putusan hukuman mati itu.

“Dengan putusan hukuman mati ini, klien kami akan mengajukan banding,” ujar Bambang.

Bambang beralasan, banding yang diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan pledoi sebelumnya, yakni pembunuhan biasa atau Pasal 338 KUHP.

Pihaknya juga menganggap peristiwa pembunuhan terhadap anak kliennya itu bukan pembunuhan berencana. Meski demikian, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.

“Kami setuju kalau Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa yang diterapkan, namun kami tetap menghargai keputusan majelis hakim. Untuk itu kami akan mengajukan banding pada minggu depan,” ucap Bambang.

Baca Juga: 13 Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Metro Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya