Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa juga mengonsumsi narkoba

Depok, IDN Times - Tersangka pembunuhan anak kandung dan aniaya istri, Rizky Noviyandi Achmad, tertunduk dan terdiam, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok membacakan tuntutan hukuman mati. Tersangka dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera, membenarkan telah membacakan tuntutan terhadap tersangka dengan hukuman mati. Tersangka diketahui telah membunuh anak kandungnya dan menganiaya istri sahnya, usai sebelumnya terlibat percekcokan rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Dera kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di Depok

1. Pasal kolaborasi menjerat tersangka hukuman mati

Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman MatiJPU Kejari Kota Depok saat membacakan persidangan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

JPU Kejari Kota Depok menilai terdapat perbuatan yang memberatkan tersangka. Perbuatan tersangka dianggap melanggar hukum dan merupakan perbuatan pembunuhan berencana.

“Sejumlah bukti dan keterangan dari saksi atas perilaku tersangka kepada kedua korban,” kata Dera.

Dia menuturkan, tersangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari kedua pasal tersebut seluruh unsur perbuatan tersangka telah terpenuhi.

“Terdapat kolaborasi pasal atas perbuatan tersangka sehingga dituntut hukuman mati,” tutur Dera.

2. Istri tersangka kritis dan trauma psikologis

Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman MatiKantor Pengadilan Negeri Depok yang berada di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dera menjelaskan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kematian anak kandungnya dan luka berat istrinya. Tidak hanya itu, perbuatan tersangka mengakibatkan sang istri kritis dan luka berat hingga trauma psikologis.

“Pada persidangan tadi, kami tidak menemukan perbuatan yang meringankan hukuman tersangka,” jelas dia.

Kejari Kota Depok meminta sejumlah barang bukti seperti golok untuk melukai korban dan pakaian dapat dimusnahkan. Tidak hanya itu, barang bukti berupa handphone dapat dirampas untuk negara dan penetapan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Tersangka ini pun sebelumnya menggunakan narkotika jenis sabu,” tutup Dera.

Baca Juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Anak di Depok, Tersangka Lupa Adegan

3. Mengaku kesal dan harga diri

Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman Mati

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun) terhadap anaknya KPC (11) dan juga menganiaya istrinya NI (31) di Jatijajar, Depok, ternyata bermula dari rasa kesal.

Golok yang disimpan Rizky kemudian jadi alat untuk melampiaskan emosinya pada istri dan anaknya.

Rizky mengatakan, kekesalannya muncul karena sang istri yang dianggap tak menghargainya sebagai lelaki dan kepala rumah tangga. Dia mengaku melakukan aksinya secara spontan dan kini telah menyesali perbuatannya.

"Saya akui saya salah, tapi sebagai laki-laki kita punya harga diri," ujar Rizky kepada IDN Times, Rabu (2/11/2022).

Sebelum peristiwa sadis itu, Rizky mengaku menggunakan sabu di rumah temannya. Saat pulang ke rumah --menjelang pagi dan sempat melaksanakan salat subuh, dia melihat istrinya sedang berkemas pakaian.

"Saya lihat istri saya mau pergi dan anak saya mau berangkat sekolah," terang Rizky.

Rizky sempat menahan istrinya dan mengajak biacara secara baik tentang rumah tangganya. Namun hal itu tak dihiraukan atau direspons istrinya, sehingga memancing emosinya.

"Anak saya yang melihat sempat saya tegur dan saya tanya juga, tapi tidak didengar malah buang muka," ucap Rizky.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya