Ratusan Mahasiswa dan Dosen UI Demo Rektorat Minta Cabut Statuta
Statuta UI PP No 75 Tahun 2021 dinilai bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Ratusan Universitas Indonesia (UI) menggelar demonstrasi di halaman gedung rektorat. Beberapa dosen juga turut bergabung untuk menyuarakan terkait statuta UI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Leon Alvinda, mengatakan aksi damai ini merupakan puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen yang tidak mendapat tanggapan soal statuta UI.
Bahkan, mahasiswa sudah mengirimkan surat ke rektorat hingga kementerian soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No.68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.
"Ini merupakan aksi pertama dan kami akan melakukan aksi lanjutan sampai mencabut statuta UI yang baru," ujar Leon, Depok, Selasa (12/10/2021)
Baca Juga: Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Baru Dicabut
1. Minta statuta UI dicabut dan melibatkan empat organ
Pada 2020, kasus rangkap jabatan rektor UI menjadi salah satu permasalahan yang disorot di lingkungan kampus. Tindakan rangkap jabatan ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Untuk itu kami meminta untuk mencabut statuta UI yang baru dan melibatkan 4 organ dalam membuat keputusan," kata Leon.
Selain rangkap jabatan rektor UI, proses revisi Statuta Universitas Indonesia yang sedang berjalan pada saat yang bersamaan juga turut menjadi sorotan. Pada Jumat (2/7/2021), Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP Nomor 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga: Terkait Revisi Statuta UI, Bisa Menyumbang Suara untuk Pilpres 2024?