TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Siapkan Pisau di Motor

Polisi meyakini ada unsur pembunuhan berencana

Tersangka Altafsalya melakukan adegan pembunuhan kepada korban mahasiswa UI di kamar kost 102, Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok bersama Kejari Kota Depok telah menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Altafasalya Ardnika Basya terhadap juniornya di kampus Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Rekonstruksi tersebut meyakini tersangka yang berusia 23 tahun itu melakukan pembunuhan berencana dengan menusuk Naufal.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, rekonstruksi telah berjalan lancar. Tersangka memperagakan adegan sesuai perbuatan yang dilakukan saat membunuh korban. Sebanyak 50 adegan diperlihatkan selama rekonstruksi dan sesuai hasil pemeriksaan Reskrim Polres Metro Depok.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan berkas, nanti dalam waktu dekat segera mungkin akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nirwan kepada IDN Times, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: 3.000 Dosen Dukung Pengungkapan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

1. Pisau disiapkan beberapa hari sebelum membunuh

Tersangka Altafasalya saat dibawa ke kost korban pembunuhan di sebuah kost Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Nirwan menuturkan, saat rekonstruksi pembunuhan tidak ditemui fakta baru yang ditemukan di kamar kos korban. Namun tersangka mengakui pisau telah dipersiapkan di jok motornya beberapa hari sebelum membunuh korban.

“Memang senjata itu sudah dipersiapkan sebelumnya disimpan di bawah jok motor, berdasarkan pengakuan tersangka,” tutur dia.

Fakta tersebut memperkuat tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

“Hasil adegan rekonstruksi mengarah pada pembunuhan berencana, namun niat membunuhnya baru hari itu, pas hari kejadian pembunuhan,” tegas Nirwan.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Nyawa Dibayar Nyawa

2. Polisi meyakini tersangka melakukan pembunuhan berencana

Tersangka Altafsalya memperagakan adegan saat menggunakan motor usai membunuh korban disebuah kost Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Nirwan menjelaskan, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada reka adegan pun tersangka membuktikan dengan mengambil pisau di dalam jok motornya.

“Adegan pertama yang paling ini kan bahwa setelah korban masuk ke dalam kos, tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam, berarti dia memang sudah ada niat dan melakukan penusukan,” jelas dia.

Polisi meyakini ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. “Iya masuk dari adegan yang dilakukan tersangka, kita meyakini bahwa Pasal 340 KUHP itu terpenuhi,” terang Nirwan.

3. Kejari Kota Depok tunggu hasil berkas pembunuhan mahasiswa UI

Tersangka Altafasalya meperagakan salah satu adegan saat membunuh korban di kamar kost korban, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Depok, Edrus, mengatakan, adegan saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah tergambar dengan jelas. Setiap adegan yang dilakukan tersangka saat rekonstruksi telah menggambarkan pembunuhan berencana.

“Tersangkanya kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan, sudah jelas nanti kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya