Rencana Kenaikan Cukai Rokok Buat Resah Para Pekerja Tembakau
Kenaikan cukai bahayakan industri hasil tembakau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti rencana kenaikan cukai rokok pada 2023 yang akan dilakukan pemerintah pusat.
Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut karena akan berdampak terhadap pekerja.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan, apabila terjadi kenaikan cukai rokok, maka akan berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja hingga mereka kehilangan pekerjaan di sektor rokok dan tembakau. Apalagi, jumlah anggota FSP RTMM-SPSI saat ini mencapai 247.579 orang.
"Total anggota kami berkurang sebanyak 60.889 orang dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun," ujar Sudarto kepada IDN Times, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik
Baca Juga: Ada Tarif Baru Cukai Rokok KLM, CORE Wanti-Wanti Pengusaha Cari Celah
1. Terjadi kenaikan target penerimaan cukai 11,6 persen untuk 2023
Sudarto menuturkan, untuk mencegah dampak kenaikan cukai rokok yang dapat mengancam kesejahteraan dan kehilangan pekerjaan anggota, maka FSP RTMM-SPSI melakukan konsolidasi internal.
FSP RTMM-SPSI memantau lapangan di tingkat daerah di seluruh Indonesia terutama pada sektor industri rokok.
"Kami melakukan pemantauan di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sedangkan Sumatra Utara hanya ada sedikit sekali. Kami ingin mendapatkan kepastian dari kelangsungan pekerjaannya," kata Sudarto.
Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah diumumkan, kata dia, target penerimaan cukai sebesar Rp245, 45 triliun, terjadi kenaikan 11,6 persen dibandingkan target tahun 2022.
Sebagaimana terjadi pada tahun sebelumnya, kata dia, sebagian besar kenaikan cukai tersebut berasal dari cukai hasil tembakau.
"Walaupun belum ditetapkan, tetapi sudah ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," kata Sudarto.
Baca Juga: Kebijakan Kenaikkan IHT, Pemerintah Tidak Perhatikan Dampak pada Buruh
Baca Juga: Seruan Gubernur Menekan IHT dan Sektor Ritel Bertentangan dengan UU