Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cipayung Depok
Tidak berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepadan kali Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Depok. Penertiban bangunan liar dilakukan karena dianggap telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipayung, Muhammad Asroh mengatakan, Satpol PP Kota Depok bersama Kecamatan Cipayung sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan liar. Pemilik bangunan liar sebelumnya diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang didrikannya.
"Namun terdapat pemilik bangunan liar hingga pemberian SP3 tidak melakukan pembongkaran, sehingga kami tertibkan," ujar Asroh kepada IDN Times, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: TPA Cipayung Kerap Longsor, Pemkot Depok Colek Pusat dan Provinsi
1. Penertiban tidak berhubungan dengan relokasi pasar
Kecamatan Cipayung menepis apabila penertiban bangunan liar berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam yang akan ditempatkan di dekat Hek Cipayung. Penertiban bangunan liar merupakan murni tindakan penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Oh enggak, itu beda, kita enggak ada hubungannya sama pasar ini, kebetulan ini kan kita numpang buat parkiran mobil saja," ucap Asroh.
Asroh menuturkan, penertiban bangunan liar berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota Depok. Laporan tersebut ditindaklanjuti kembali dengan melakukan penertiban bangunan liar.
"Kalau ini kan memang ditindaknya karena ada aduan warga, kemudian dari Satpol PP Kota Depok," tutur Asroh.
Baca Juga: Tanggul di Citayam Jebol, Satu Warga Meninggal Dunia