TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Depok Jaring 23 Orang, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Terdapat perempuan membawa anak kecil

Sejumlah perempuan yang terjaring Satpol PP Kota Depok diduga melakukan prostitusi dan asusila disebuah apartemen. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Depok. Didapati, puluhan perempuan dan pria terjaring operasi pekat diduga melakukan prostitusi online dan asusila di sebuah apartemen. 

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat Satpol PP Kota Depok mendeteksi lokasi yang dijadikan dugaan prostitusi online dan asusila. Terdapat dua lokasi yang menjadi target operasi pekat yang sebelumnya telah dilakukan pendeteksian.

"Pada operasi pekat bersama tim gabungan kami mengamankan 23 orang," ujar Lienda kepada IDNTimes, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Depok Digerebek Warga

1. Dugaan prostitusi onlien dilakukan di sebuah apartemen

Satpol PP Kota Depok mengamankan sejumlah perempuan diduga melakukan prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Lienda menyebut, operasi pekat pada sasaran target pertama ditemukan terdapat sembilan orang terdiri dari empat pria dan lima perempuan berada di sebuah ruangan tertutup. Sejumlah orang yang berpasangan diduga melakukan tindakan asusila dan prostitusi online.

"Terdapat bukti berupa awalan chat yang kami temukan saat dilakukan pemeriksaan," ujar Lienda.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Satpol PP Kota Depok mendatangi sebuah apartemen di wilayah Sukmajaya. Terdapat sejumlah pasangan ditemukan di dalam kamar apartemen. Saat diminta menunjukkan KTP, pasangan tersebut memiliki alamat yang berbeda.

"Sedangkan pada lokasi kedua ditemukan 14 orang diduga akan melakukan prostitusi dan tindakan asusila," kata Lienda menerangkan. 

2. Barang bukti berupa chat online dan alat kontrasepsi

Salah satu bukti berupa alat kontrasepsi yang ditemukan disebuah kamar diduga melakukan asusila dengan cara prostitusi online. (IDNTimes/Dicky)

Lienda mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara Satpol PP Kota Depok menemukan alat kontrasepsi dan bukti lainnya berupa chat di media sosial, terkait prostitusi online. Alat bukti tersebut menguatkan adanya dugaan tindakan asusila dan prostitusi online.

"Ada alat kontrasepsi yang kami temukan dan prostitusi online melalui Michat," ungkap Lienda.

Berdasarkan pendataan awal tidak ditemukan perempuan dibawah umur yang melakukan tindakan asusila dan prostitusi online. Namun Lienda tidak menampik saat dilakukan pejaringan terapat perempuan yang membawa anak kecil.

"Kalau di bawah umur tidak ada tetapi memang ada yang membawa anak kecil," bebernya.

Baca Juga: Dianggap Saingan BO Prostitusi Online, Anak 13 Tahun Dianiaya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya