Sidang Perdana, Petinggi KAMI Syahganda Didakwa Pasal Berlapis
Pengacara sempat kesulitan temui Syahganda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Kota Depok telah menyelesaikan sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sempat berujung ricuh, dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Perdana. Persidangan tersebut dilakukan secara daring karena pandemik COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang perdana Syahganda sudah dilaksanakan dengan dipimpinan Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.
"Ada tiga dakwaan yang ditujukan kepada Syahganda," ujar Nanang, Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).
Nanang mengungkapkan dakwaan yang dijatuhkan kepada Syahganda yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Warganet Twitter Mendesak Syahganda Nainggolan Segera Dibebaskan
1. Dakwaan yang dijatuhkan kepada Syahganda dianggap tidak memiliki unsur pidana
Tim Pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku sempat mengalami kesulitan saat ingin bertemu kliennya. Namun dia sudah mendapatkan surat persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah dapat surat persetujuan dari JPU masih tetap belum dapat mengakses, padahal sesuai KUHAP lawyer itu 24 jam untuk berkomunikasi, karena ini masalah hak asasi manusia. Bahkan, yang terakhir pada waktu keluarga datang, diminta untuk menghadirkan jaksanya, padahal sudah ada surat dari jaksa," ujar dia.
Aklatiri mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan kepada Syahganda tidak memiliki unsur pidana terkait pasal yang didakwakan. Menurutnya, tidak ada dakwaan kepada klieannya terkait Pasal 28 Undang-Undang Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor’s picks
"Kebohongan adalah hak Allah menentukan, bukan haknya hakim. Oleh karena itu kami eksepsi (pembelaan)," ujar dia.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur