Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, dari Rp2 Ribu jadi Rp10 Ribu
Dari Rp2 Ribu Menjadi Rp10 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wali Kota Depok telah mengeluarkan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. Perwal tersebut menjadi dasar kenaikan tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Depok, sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas rencananya akan dilaksanakan pada 7 Agustus mendatang. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Perwal Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas.
"Saat ini sedang disosialisasikan dari yang sebelumnya Rp2 ribu kini menjadi Rp10 ribu untuk pasien umum berdomisili di Kota Depok," ujar Mary saat Zoom meeting bersama IDN Times, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Dear Warga Depok, Jangan Panik soal Isu Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
1. Kenaikan tarif dikarenakan Puskesmas telah menjadi BLUD
Mary menuturkan, UPTD Puskesmas di Kota Depok sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pembiayaan operasional di kelola secara mandiri. Puskemas yang telah menjadi BLUD tidak lagi bergantung dengan batuan anggaran dari Pemerintah Kota Depok.
"Beban biaya operasional kini tidak menggantungkan kepada APBD Kota Depok, karena sudah BLUD," tutur Mary.
Untuk menopang akan kebutuhan operasional, maka tarif pelayanan puskesmas telah dilakukan penyesuaian berpedoman pada Perwal Kota Depok. Kenaikan tarif pelayanan Puskesmas hanya diberlakukan pada pasien umum baik warga Kota Depok maupun luar Kota Depok.
"Untuk pasien yang ikut program JKN atau KIS seperti BPJS kesehatan sudah tercover, jadi tidak mempengaruhi terhadap kenaikan tarif pelayanan," terang Mary.
Baca Juga: Viral Anjing Kejang-Kejang di Depok, Begini Penjelasan DKP3