Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kepada Syahril Parlindungan Marbun (SPM), terdakwa pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yakni BA dan YJG di salah satu gereja di Kota Depok. SPM merupakan biarawan gereja yang kerap memberikan bimbingan.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, vonis sudah diberikan kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," ujar Nanang, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya
1. Terdakwa harus membayar biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan
Selain hukuman pidana, Nanang menjelaskan, terdakwa juga dikenakan biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan.
Nanang mengungkapkan, biaya Restitusi untuk korban YJG sebesar Rp6.524.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Biaya Restitusi juga harus diberikan SPM kepada korban BA sebesar Rp11.520.639, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Lebih dari 10 Anak di Bandar Lampung