TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Pengadilan Negeri Depok menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum biarawan, (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kepada Syahril Parlindungan Marbun (SPM), terdakwa pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yakni BA dan YJG di salah satu gereja di Kota Depok. SPM merupakan biarawan gereja yang kerap memberikan bimbingan.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, vonis sudah diberikan kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," ujar Nanang, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

1. Terdakwa harus membayar biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan

Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain hukuman pidana, Nanang menjelaskan, terdakwa juga dikenakan biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan.

Nanang mengungkapkan, biaya Restitusi untuk korban YJG sebesar Rp6.524.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Biaya Restitusi juga harus diberikan SPM kepada korban BA sebesar Rp11.520.639, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

2. Kuasa hukum puas dengan hukuman maksimal yang diterapkan hakim pada terdakwa

Kuasa hukum korban pencabulan, Tigor usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kuasa hukum korban pencabulan, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada SPM sudah tepat yakni 15 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 11 tahun penjara.

"Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU Nomor 36 tahun 2014, tentang perlindungan anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penjara 15 tahun," kata Tigor.

Tigor mengungkapkan, walaupun hakim memberikan putusan hukuman maksimal, dirinya menyayangkan pelaku tidak diberikan hukuman kebiri sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2020. Meski begitu, Tigor bersyukur pelaku diberikan hukuman maksimal dan saat ini dirinya juga telah mengajukan berkas perkara korban lainnya yang dilakukan pelaku yang sama. 

"Kami mengajukan kembali berkas ke PPA Polrestro Depok dan sedang ditangani," ucap Tigor.

Tigor berharap, apabila pada berkas kedua dapat dimajukan ke pengadilan dengan pelaku dan perbuatan yang sama, pelaku dapat diberikan hukuman yang lebih berat. Untuk itu, dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus pencabulan anak yang cukup tinggi di Indonesia. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Lebih dari 10 Anak di Bandar Lampung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya