TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Pembunuh Ibu di Depok Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Tersangka dan ayahnya sempat dilarikan ke rumah sakit

Tersangka pembunuhan ibu dan lukai ayah kandungnya telah diamankan Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Polsek Cimanggis berhasil membongkar misteri satu keluarga bersimbah darah yang dialami di wilayah Tapos, Kota Depok. Dalam insiden yang terjadi Kamis (10/8/2023) itu, sang ayah, AM, mengalami luka di lengan dan kepala. Sementara, Istrinya SW meninggal dunia.

Dugaan polisi, sang anak, Rifki Azis Ramadhan, menjadi tersangka dalam kasus ini. Benar saja, setelah ditelusuri dari keterangan lima saksi, Rifki terbukti menjadi tersangka atas peristiwa ini.

"Menetapkan Rifki sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo, kepada IDN Times, Jumat malam (11/8/2023).

Baca Juga: Geger Satu Keluarga Bersimbah Darah di Depok

1. Ibunya ditusuk tersangka sebanyak 50 kali

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo menjelaskan tersangka pembunuhan ibu kandung di kawasan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arief menuturkan, tersangka terlebih dahulu membunuh ibunya yang sedang duduk di meja makan. Tersangka menusuk ibunya dengan pisau ke bagian organ vital sebanyak 50 kali.

"Tersangka menusuk menggunakan pisau, mengenai leher, kemudian dada, paha, yang tentunya mengenai organ vital korban," tutur Arif.

Setelah membunuh ibunya, sekitar 15 menit kemudian, tersangka melihat ayahnya memasuki area dalam rumah. Saat ayahnya masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menyerang ayahnya menggunakan golok pada bagian tumpul golok tersebut.

"Langsung melakukan pembacokan dengan golok, namun awalnya tersangka menggunakan bagian tumpul di bagian kepala," kata Arief.

2. Tersangka terancam hukuman mati

Lokasi rumah keluarga Azis yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan anaknya di wilayah Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arief mengungkapkan, saat menyerang ayahnya, tersangka sempat membawa ke dalam kamar dan menguncinya. Di dalam kamar, terjadi pergulatan kembali antara tersangka dengan ayahnya. Tersangka sempat berusaha membacok ayahnya kembali di dalam kamar.

Tidak tinggal diam, ayah tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong dari dalam rumah. Teriakan ayahnya didengar tetangga di sekitar rumah dan warga berdatangan.

"Saat warga masuk, kondisi pintu kamar dikunci dari dalam. Akhirnya, warga membuka paksa dengan mendobrak kamar tersebut," tegas Arief.

Warga yang berhasil mendobrak pintu, langsung mengamankan tersangka dan ayahnya. Kemudian, keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan.

"Ancamannya bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20, 15, dan yang terendah tujuh tahun penjara," ujar Budi.

Baca Juga: Marak Terjadi, Pemkot Depok Bakal Bentuk Satgas Tawuran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya