Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati
Tersangka sempat belajar membunuh melalui YouTube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok bakal menjerat Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka pembunuhan Mahasiswa UI yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dengan hukuman mati. Tersangka sempat mengaku mempelajari cara membunuh untuk menghabisi nyawa korban melalui YouTube.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338, dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mendorong Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan hukuman mati.
“Tersangka terencam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Nirwan kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa UI Beli Plastik dan Kapur Barus untuk Hilangkan Jejak
1. Niat tersangka sudah timbul saat menjemput korban dari kampung halamannya
Alasan tersangka dijerat hukuman mati yaitu tersangka telah menyiapkan pisau saat menjemput korban sehingga dianggap pembunuhan berencana. Pisau lipat milik tersangka disimpan di jok motor dan dibawa saat mendatangi ke kamar kost bersama korban.
“Setelah korban masuk ke dalam kamar kos, tersangka kembali ke motor untuk mengambil pisau,” tutur Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah memiliki pisau lipat sejak lama dan turut digunakan saat membunuh korban. Bahkan dugaan pembunuhan berencana berdasarkan niat tersangka saat akan menjemput korban usai dari kampung halamannya.
“Saat itulah tersangka menusuk korban sebanyak 10 kali pada bagian dada dan leher,” tegas Nirwan.