Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan mahasiswa UI segera dipersidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya akan segera menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memeriksa berkas perkara dan bukti terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap adik tingkatnya di UI.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara dan alat bukti dari penyidik Polres Metro Depok. Kejari Kota Depok telah melakukan penelitian dan menerima alat bukti milik tersangka maupun korban.
"Kami terima ada puluhan item alat bukti, mulai dari laptop, HP, dan alat lainnya, serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban," ujar Alfa Dera kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023).
1. Kejari Kota Depok memiliki alat bukti lain menjerat tersangka
Saat diperiksa, JPU Kejari Depok mendapati tersangka memberikan keterangan yang kerap berubah. Namun, apabila dipersidangan nanti tersangka memberikan keterangan berbeda, akan menjadi pertimbangan Kejari Depok dalam mengajukan tuntutan.
"Untuk berkas perkara telah kami nyatakan lengkap atau P21," ucap Alfa Dera.
Alfa Dera menuturkan, Kejari Depok akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan yang akan didakwakan kepada tersangka. Kejari Depok tidak akan berpatokan pada pada alat bukti berdasarkan keterangan tersangka.
"Kami ada alat bukti lain, diyakini jaksa untuk membuktikan sesuai dengan apa yang akan didakwakan kepada tersangka," tutur Alfa Dera.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosan Sadis di Makassar