TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan mahasiswa UI segera dipersidangkan

JPU Kejari Kota Depok menerima berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya akan segera menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memeriksa berkas perkara dan bukti terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap adik tingkatnya di UI.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara dan alat bukti dari penyidik Polres Metro Depok. Kejari Kota Depok telah melakukan penelitian dan menerima alat bukti milik tersangka maupun korban.

"Kami terima ada puluhan item alat bukti, mulai dari laptop, HP, dan alat lainnya, serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban," ujar Alfa Dera kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023). 

1. Kejari Kota Depok memiliki alat bukti lain menjerat tersangka

JPU Kejari Kota Depok menerima berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI. (IDNTimes/Dicky)

Saat diperiksa, JPU Kejari Depok mendapati tersangka memberikan keterangan yang kerap berubah. Namun, apabila dipersidangan nanti tersangka memberikan keterangan berbeda, akan menjadi pertimbangan Kejari Depok dalam mengajukan tuntutan.

"Untuk berkas perkara telah kami nyatakan lengkap atau P21," ucap Alfa Dera.

Alfa Dera menuturkan, Kejari Depok akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan yang akan didakwakan kepada tersangka. Kejari Depok tidak akan berpatokan pada pada alat bukti berdasarkan keterangan tersangka.

"Kami ada alat bukti lain, diyakini jaksa untuk membuktikan sesuai dengan apa yang akan didakwakan kepada tersangka," tutur Alfa Dera.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosan Sadis di Makassar

2. Tersangka akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (peci hitam) pembunuhan mahasiswa UI saat diperiksa JPU Kejari Kota Depok sebelum dipersidangkan. (IDNTimes/Dicky)

Kejari Depok sempat mendapatkan keterangan dari tersangka saat mengambil handphone korban yang terkunci menggunakan rekam wajah. Mendapati hal tersebut, tersangka membuka kunci handphone korban dengan wajah korban yang telah dibunuhnya.

"Jadi, setelah mengetahui handphone korban terkunci, tersangka membuka handphone korban dengan scan wajah korban yang sudah dibunuhnya, lalu dibawa kabur tersangka," ungkap Alfa Dera.

Alfa Dera menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP berdasarkan berkas perkara. Apabila pada fakta persidangan nanti ditemukan  kecocokan pada Pasal 340 KUHP, maka tersangka akan terancam hukuman mati.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke proses penuntutan, kami limpahkan tidak lebih dari satu minggu," jelas Alfa Dera.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya