Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1
Tim advokasi ancam gugat ke jalur hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Tim advokasi dan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 kembali mendatangi Balai Kota Depok. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok, Muhammad Idris.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan tim advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama orang tua murid mengantarkan keberatan administratif terhadapat Wali Kota Depok dan juga terhadap Pemerintah Kota Depok. Pihaknya menyampaikan nota keberatan atas tindakan penggusuran dan pemusnahan SDN Pondok Cina 1, dilakukan Wali Kota Depok beserta jajaran secara sewenang-wenang.
"Kami tadi sudah antarkan surat ke lantai dua dan sudah diterima oleh Pemkot Depok," ujar Francine saat ditemui IDN Times di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Menko PMK Minta Pembangunan Masjid di Lahan SDN Pondok Cina 1 Ditunda
1. Tim advokasi pertanyakan urgensi penggusuran sekolah menjadi pembangunan masjid agung
Francine menuturkan, terdapat beberapa keberatan yakni, fungsi tidak sesuai dengan peruntukannya, karena persetujuan dari Wali Kota adalah untuk masjid raya. Menurutnya, Masjid Raya secara aturan berada di ibukota provinsi yaitu Bandung dan kapasitasnya mencapai 10 ribu jamaah.
"Kriterianya adalahan memiliki bangunan atau fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimum lima kelas, namun ironisnya, justru Wali Kota malah menggusur sekolah, apa urgensinya dan kenapa dia harus menggusur sekolah," tutur Francine.
Selain itu, dampak dari penggusuran yang semena-mena adalah memberikan dampak relokasi, dampak regrouping atau merger, sehingga berdampak dari belajar mengajar yang terganggu. Hal itu merupakan dampak dari sewenang-wenang Wali Kota atas tindakan penggusuran.
"Upayanya dilakukan pada 11 Desember yang lalu," terang Francine.
Baca Juga: Upaya Kemendikbud Tangani Penggusuran SDN Pondok Cina 1