TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walikota Depok Mengaku Belum Terima Nota Keberatan SDN Pondok Cina 1

Walikota Idris akan segera mempelajari

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 saat memasuki Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok belum menerima surat keberatan administratif terkait rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Sebelumnya tim avokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mendatangi Balai Kota Depok, memberikan surat keberatan administratif tersebut.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan Pemkot Depok, khususnya Idris, belum menerima surat nota keberatan itu. Menurut dia, belum ada surat keberatan administratif yang berhubungan dengan rencana pembangunan masjid di SDN Pondok Cina 1.

"Saya belum baca," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1

1. Idris belum membaca surat nota keberatan dari wali murid

Walikota Depok, Mohammad Idris ditemui usai meresmikan gedung IBI Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris mengaku belum menerima surat keberatan administratif yang dilayangkan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, sehingga belum mengetahui perihal isi dari surat keberatan wali murid.

"Saya belum baca karena belum sampai ke saya," ujar dia.

Idris akan membaca surat keberatan administratif apabila surat tersebut telah sampai kepadanya. Nantinya, dia akan mempelajari isi surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi maupun orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.

"Nanti kita pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca karena belum sampai ke saya," kata Idris.

Baca Juga: Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Ancam Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum

2. Orang tua siswa sudah serahkan surat ke Balai Kota Depok

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 memperlihatkan tanda bukti penerimaan surat yang disampaikan di Balai Kota Depok. IDNTimes/Dicky)

Salah satu wali murid, Cici Kurnia, mengatakan dirinya keberatan dengan administratif Wali Kota Depok yang berupaya menggusur SDN Pondok Cina 1 untuk dijadikan masjid. Untuk itu, pihaknya meminta Wali Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok membatalkan niat tersebut. 

"Iya tadi sudah diserahkan bersama tim advokasi," ujar Cici kepada IDN Times di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).

Cici menuturkan, ada lima poin keberatan orang tua siswa dengan administratif Wali Kota Depok. Poin pertama, Wali Kota Depok diminta menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang atau penggusuran pada SDN Pondok Cina.

"Wali Kota Depok dapat mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Cici.

Kedua, Wali Kota Depok diminta meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger atau regrouping. Relokasi SDN Pondok Cina 1 baik merger atau regrouping agar melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, orang tua murid.

"Serta memprioritaskan jaminan pemusnahan hak anak atas pendidikan yang layak," ujar Cici.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya