Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1

Tim advokasi ancam gugat ke jalur hukum

Depok, IDN Times - Tim advokasi dan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 kembali mendatangi Balai Kota Depok. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok, Muhammad Idris.

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan tim advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama orang tua murid mengantarkan keberatan administratif terhadapat Wali Kota Depok dan juga terhadap Pemerintah Kota Depok. Pihaknya menyampaikan nota keberatan atas tindakan penggusuran dan pemusnahan SDN Pondok Cina 1, dilakukan Wali Kota Depok beserta jajaran secara sewenang-wenang.

"Kami tadi sudah antarkan surat ke lantai dua dan sudah diterima oleh Pemkot Depok," ujar Francine saat ditemui IDN Times di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Menko PMK Minta Pembangunan Masjid di Lahan SDN Pondok Cina 1 Ditunda

1. Tim advokasi pertanyakan urgensi penggusuran sekolah menjadi pembangunan masjid agung

Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 saat memasuki Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Francine menuturkan, terdapat beberapa keberatan yakni, fungsi tidak sesuai dengan peruntukannya, karena persetujuan dari Wali Kota adalah untuk masjid raya. Menurutnya, Masjid Raya secara aturan berada di ibukota provinsi yaitu Bandung dan kapasitasnya mencapai 10 ribu jamaah.

"Kriterianya adalahan memiliki bangunan atau fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimum lima kelas, namun ironisnya, justru Wali Kota malah menggusur sekolah, apa urgensinya dan kenapa dia harus menggusur sekolah," tutur Francine.

Selain itu, dampak dari penggusuran yang semena-mena adalah memberikan dampak relokasi, dampak regrouping atau merger, sehingga berdampak dari belajar mengajar yang terganggu. Hal itu merupakan dampak dari sewenang-wenang Wali Kota atas tindakan penggusuran.

"Upayanya dilakukan pada 11 Desember yang lalu," terang Francine.

2. Tim advokasi sebut Wali Kota Depok awalnya akan bangun masjid raya, namun berubah menjadi masjid agung

Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 memperlihatkan tanda bukti penerimaan surat yang disampaikan di Balai Kota Depok. IDNTimes/Dicky)

Francine mempertanyakan mengenai alasan Wali Kota Depok mengapa harus menggusur SDN pondok Cina 1 untuk dijadikan masjid, meski pihaknya tidak menentang untuk pembangunan rumah ibadah.

"Pertanyaannya mengapa harus lahan sekolah, salah satu alasan Pak Wali Kota yang secara konsisten digaungkan sejak Februari 2022, yang dibangun adalah masjid raya," ungkap dia.

Francine menjelaskan, pada sosialisasi dengan orang tua murid yang belum mencapai kesepakatan pada Agustus 2022, disampaikan pembangunan masjid raya. Seiring perjalan waktu pada November 2022, Wali Kota Depok menyadari bahwa masjid raya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Alasan lainnya tidak ada masjid yang representatif memiliki lahan parkir, bisa kita lihat bersama di sini ada masjid jami yang besar sekali di kantor Wali Kota, ini alamatnya juga di Margonda Raya," jelas dia. 

Baca Juga: Upaya Kemendikbud Tangani Penggusuran SDN Pondok Cina 1

3. Tim advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 menunggu jawaban Wali Kota Depok

Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1Tim Advokasi bersama orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Francine menambahkan, apabila surat yang dilayangkan tidak diindahkan Wali Kota Depok, pihaknya akan melakukan langkah hukum. Namun pihaknya masih menunggu jawaban Wali Kota Depok terkait pemberian surat keberatan administratif.

"Waktu 10 hari kerja untuk menanggapinya, jika memang tidak ditanggapi tentunya kami akan menempuh upaya selanjutnya, banding atau gugatan PTUN," tegas Francine.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya