Warga Depok Diminta Meriahkan Perayaan HUT ke-78 RI
Wali Kota mengeluarkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian
Terna, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.
Melalui surat edaran yang diterima IDN Times, Mohammad Idris mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023 secara serentak.
Dalam surat itu, setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta, serta tempat strategis lainnya diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, dan alat peraga lainnya.
"Memasang spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak," ujar Idris dalam surat tersebut, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Baca Juga: Ratusan Koperasi di Depok Masuk Kategori Tidak Sehat
1. Logo dan desain dapat diunduh di website
Masyarakat dapat menggunakan logo dan desain HUT ke-78 Kemerdekaan RI dalam berbagai bentuk media. Baik itu desain atau tampilan website, media sosial, tayangan media televisi dan online, dekorasi bangunan, maupun dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.
"Diimplementasikan melalui produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik," kata dia.
Adapun logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI dan desain turunannya itu dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Kisah Andre Onana, Sarung Tangan dari Depok Sampai Manchester United
Baca Juga: Senyum Agung Saat Motornya yang Dicuri Dikembalikan Polres Metro Depok