Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa

Depok, IDN Times - Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok. Tak hanya membunuh anak kandung, Rizky juga menganiaya istrinya.

Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim, Ahmad Adib menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa karena melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad di persidangan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman Mati

1. Perbuatan terdakwa dianggap keji dan tidak berperikemanusiaan

Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman MatiSusana persidangan putusan ayah membunuh anak kandung dan aniaya istrinya di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Selama proses persidangan, Pengadilan Negeri Depok tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa juga dianggap tidak menyesal atas perbuatannya.

“Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ungkap Ahmad.

Adapun hukuman yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya meresahkan masyarakat, mengakibatkan saksi korban atau istrinya mengalami cacat seumur hidup, dan mengakibatkan trauma.

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, seharusnya sebagai kepala keluarga, terdakwa dapat melindungi anak dan istrinya,” tegas Ahmad.

Baca Juga: Pelaku Aniaya Tahanan Pemerkosa Anak Kandung di Depok karena Kesal

2. Terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana

Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Ahmad mengungkapkan, hukuman mati yang diberikan Pengadilan Negeri Depok terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Begitupun terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ahmad.

Pengadilan Negeri Depok juga telah menetapkan barang bukti sebilah golok beserta sarungnya dan pakaian milik terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut digunakan terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana dan menganiaya anak dan istrinya.

“Pengadilan Negeri Depok membebankan biaya perkara terhadap negara,” terang Ahmad.

Baca Juga: Ratusan Koperasi di Depok Masuk Kategori Tidak Sehat

3. Penasehat hukum terdakwa menilai penerapan pasal tidak sesuai

Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman MatiTerdakwa Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Usai menjalani persidangan, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwoto, mengatakan, pihaknya diberikan waktu untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Kliennya pun akan mengajukan banding terkait putusan hukuman mati itu.

“Dengan putusan hukuman mati ini, klien kami akan mengajukan banding,” ujar Bambang.

Bambang beralasan, banding yang diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan pledoi sebelumnya, yakni pembunuhan biasa atau Pasal 338 KUHP.

Pihaknya juga menganggap peristiwa pembunuhan terhadap anak kliennya itu bukan pembunuhan berencana. Meski demikian, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.

“Kami setuju kalau Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa yang diterapkan, namun kami tetap menghargai keputusan majelis hakim. Untuk itu kami akan mengajukan banding pada minggu depan,” ucap Bambang.

4. Terdakwa bunuh anak kandung hingga aniaya istri

Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman MatiRekonstruksi tersangka Rizky saat membunuh anak kandung dan istrinya di kediamannya, Jatijajar, Kota Depok. (IDNTimes//Dicky)

Diberitakan, peristiwa penganiayaan hingga berujung tewasnya KPC (13) terjadi pada Selasa (1/11/2022) pagi. Tersangka Rizky yang merupakan ayah dan suami dari kedua korban melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia. 

"Kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan tersangka telah diamankan ke Polres Metro Depok yang sebelumnya sempat ditahan di Polsek Cimanggis," ujar Kasat Rekrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.

Yogen menjelaskan, anak tersangka yang tewas dengan mengenakan pakaian SD itu meninggal dunia akibat kehabisan darah. Korban mengalami luka pada bagian kepala, leher, mata, dan beberapa jari tangan terputus akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

"Kalau istrinya, kondisi luka ditemukan pada bagian badan dan kepala bagian wajah," jelas Yogen.

Yogen belum mengetahui secara pasti kondisi luka yang dialami istri akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka. 

"Memang kondisinya kritis, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit pada saat kejadian," kata Yogen. 

Baca Juga: 13 Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Metro Depok

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya