Kementerian Agama Cabut Aturan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Namun, tak semua orang bisa mendapatkan izin sebagai PPIU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 pada tanggal 3 Februari 2020 lalu. Keputusan tersebut berisi tentang Pencabutan atas KMA no 229 tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan tersebut juga dilandasi dengan membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (13/2).
Baca Juga: Syawal Travel Gandeng Blibli.com, Luncurkan Produk Umrah Terbaru
1. Tak semua orang bisa mengajukan diri sebagai PPIU
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat mengajukan sebagai PPIU. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Selain itu, izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
"Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," kata Nizar.
Baca Juga: Bayar Rp8 Juta, Korban First Travel Bisa Umrah Diberangkatkan Menag