Mulai Juli 2020, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik
Pasar tradisional dapat menghasilkan 600 ton sampah per hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Mulai Juli 2020 seluruh pasar tradisional di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat,” kata Andono, seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/1).
Baca Juga: [OPINI] Sampah Plastik di Indonesia: Tanggung Jawab Semua Pihak
1. Sinergi antara pemda, pelaku usaha dan konsumen menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini
Dalam upaya penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini.
Andono mengatakan, pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang ada mengenai kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat juga memiliki kewajiban untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai dan menyosialisasikan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumennya.
Baca Juga: Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020