TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Juli 2020, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik

Pasar tradisional dapat menghasilkan 600 ton sampah per hari

IDN Times/ Muchammad Haikal

Jakarta, IDN Times – Mulai Juli 2020 seluruh pasar tradisional di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat,” kata Andono, seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/1).

Baca Juga: [OPINI] Sampah Plastik di Indonesia: Tanggung Jawab Semua Pihak

1. Sinergi antara pemda, pelaku usaha dan konsumen menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini

(Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam upaya penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini.

Andono mengatakan, pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang ada mengenai kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat juga memiliki kewajiban untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai dan menyosialisasikan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumennya.

2. Perumda wajib terapkan ketentuan Pergub Nomor 142 Tahun 2019

Penjual cabai merah di Pasar Induk Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugerah Esa mengatakan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,” kata Anugerah.

Baca Juga: Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya