Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota yang masuk dalam zona kuning pada Senin (8/6). Sedangkan wilayah setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” kata Ketua GTPPC19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Definisi zona hijau dan kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko penularan COVID-19 rendah.
1. Perkembangan status wilayah akan disampaikan setiap minggu
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat menyerahkan bantuan di gedung Grahadi. Dokumentasi Humas Pemprov Jatim Doni mengatakan perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat setiap minggu.
"Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota," ujarnya.
2. Kepala daerah tetap libatkan pakar epidemiologi untuk mengambil keputusan
Pelaksanaan rapid test acak di Pasar Beringharjo, Kamis (4/6). IDN Times/Tunggul Damarjati Doni mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Peroses pelaksanaan melalui tahapan prakondisi
Sosialisasi disampaikan kepada pihak hotel agar siap menyambut tamu dengan protokol kesehatan COVID-19 (Dok. IDN Times/Istimewa) Doni mengatakan proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
4. Pemerintah daerah harus tetap siaga
Dia mengingatkan agar tetap bersiaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Baca Juga: Perkantoran Kembali Dibuka, IHSG Pagi Tancap Gas ke Zona Hijau