15 Orang Terjaring OTT karena Buang Sampah Sembarangan
Upaya untuk menjaga kebersihan DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT), untuk menjaring pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11/2022).
"Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710 ribu dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Produksi Sampah Lautan di Bali Diprediksi Kian Banyak di Januari 2023
1. OTT menggunakan drone dan cara konvensional
Asep menerangkan, OTT dilaksanakan memanfaatkan drone berkerja sama dengan Diskominfotik.
Selain drone, OTT juga dilakukan secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
"Secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB Sudirman Thamrin," tuturnya.
Baca Juga: 14 Persen dari 7.800 Ton Sampah Jakarta adalah Plastik