TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Organisasi Profesi Akan Layangkan Somasi ke Menkes Terawan, Kenapa?

Somasi akan segera dilayangkan dalam waktu dekat

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium akan melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, terkait Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Koordinator Koalisi Advokat Muhammad Luthfie Hakim mengungkapkan, somasi terhadap Menteri Kesehatan itu akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Jika somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan, maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah," tegas Luthfie dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Terawan, Menteri Paling Disorot dalam 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf

1. Alasan dilayangkannya somasi

Keterangan Pers Menteri Kesehatan di Kantor Presiden pada Senin (14/9/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Luthfie mengungkapkan, langkah tersebut ditempuh karena Menkes Terawan tidak memberikan jawaban atas Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 yang dikirim kepadanya pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium tersebut menyampaikan surat permohonan pencabutan PMK 24/2020,  namun hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan," ujarnya.

2. Koalisi advokat menilai ada kejanggalan serta pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran

ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan

Luthfie bersama rekan-rekan advokat telah membentuk koalisi advokat untuk hak uji materiil PMK 24/2020, dan telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020.

Koalisi advokat menilai ada kejanggalan serta pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya.

"Sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan, bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat kondisi negeri kita tengah menghadapi pandemik COVID-19," ungkapnya.

"Sungguh sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama
teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing," imbuhnya.

3. PMK 24/2020 dinilai sarat dengan isu abuse of power

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Luthfie, PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi, lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya.

"Padahal pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020," paparnya.

Baca Juga: Menkes Terawan: Vaksin bagi Usia 18-59 Tahun untuk Kemaslahatan Umat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya