TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tuntutan Perempuan Indonesia di International Women's Day

Negara harus melindungi perempuan dari segala kekerasan!

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan atau GERAK Perempuan menggaungkan sejumlah tuntutan dalam peringatan hari International Women’s Day di halaman Monas, Jakarta, Minggu (8/3).

Massa aksi yang didominasi perempuan membawa sejumlah poster berisi suara dan harapan di hari perempuan ini.

Perwakilan GERAK Perempuan, Mutiara Ika Pratiwi, mengungkapkan melalui aksi ini, ribuan perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi ini menuntut beberapa hal.

Baca Juga: International Women’s Day, Ribuan Perempuan Soroti Aturan Diskriminasi

1. Tuntaskan segala bentuk kekerasan perempuan termasuk kasus Marsinah

Koordinator Gerak Perempuan Mutiara Pratiwi (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Mutiara menyebutkan, pertama, GERAK Perempuan ingin negara mengakui dan menuntaskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan mulai dari kasus penghancuran gerakan perempuan 1965.

"Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Marsinah, pemerkosaan Mei 98 hingga kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pasca-reformasi harus dituntaskan," terangnya.

2. Cabut perundangan yang diskriminasi

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kedua, negara harus mencabut segala produk dan rencana kebijakan dan atau perundangan-undangan dari tingkat nasional hingga daerah yang mendiskriminasi dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

"Ketiga, negara juga harus mendorong regulasi yang memberikan perlindungan terhadap perempuan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya," ujarnya.

3. Hentikan segala bentuk upaya diskriminasi

Komunitas Arus Pelangi mengikuti hari International Women’s Day, di depan halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selanjutnya, negara mengakui keberagaman identitas gender dan orientasi seksual serta
menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap kelompok lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) yang dilandasi oleh sikap homo-bi-transfobia;

"Sepanjang 2019, 1.850 individu LGBT mengalami persekusi dalam 17 bentuk tindakan persekusi, mulai pemukulan, penyiksaan, perkosaan, pembunuhan, mayoritas korbannya adalah kelompok transpuan 34 persen kekerasan tersebut dilakukan oleh negara, baik aparat penegak hukum maupun aparatur negara lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya