TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

562.242 Penyandang Disabilitas Indonesia Mulai Vaksinasi COVID-19

Menteri Kesehatan canangkan vaksinasi mulai dari ODGJ

43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental. Vaksinasi buat kaum disabilitas akan mulai dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.

"Ini pertama kali kami memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang dirasakan. Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa" terang Budi dikutip laman kemkes.go.id, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Kekurangan Vaksin Brazil Lobi AS untuk Impor Vaksin

1. 562.242 penyandang disabilitas akan divaksinasi

43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Siti Kalimah menjabarkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan mulai divaksin hari ini.

"Kami mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk disabilitas baik fisik maupun mental," kata Siti.

2. Penyandang disabilitas dilayani faskes seluruh Indonesia

antarafoto.com

Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi mana saja dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta, untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, serta mengatur transportasi antar jemput ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya