6 Orang Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Seks Anak di Penjaringan
Pemilik kafe sekaligus berperan sebagai muncikari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka Anak-anak berusia 14-18 tahun itu diiming-imingi pekerjaan di Jakarta dengan gaji tinggi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur, menggunakan media sosial untuk menjeratnya.
"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," kata Yusri seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).
Baca Juga: Jokowi Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dihukum Berat
1. Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta
Yusri menjelaskan setelah mendapatkan korban, dua tersangka
menjual anak-anak tersebut kepada tersangka lain yang berperan sebagai muncikari.
"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," ujar dia.
Baca Juga: Eksploitasi di Penjaringan, Anak Dijual Rp750 Ribu Hingga Rp1,5 Juta