TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

ACT terbukti melakukan pelanggaran

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Jakarta, IDN Times - Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos), untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan.

Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan permohonan pembatalan pencabutan izin merupakan hak ACT. Namun, dia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan berada di Kemensos.

“Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk disampaikan untuk permohonan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin itu Pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur dan menteri merupakan keputusan terakhir, dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” ujar Rasman saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

1. ACT terbukti lakukan pelanggaran

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Rasman menjelaskan ACT terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

“Itu juga sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk PUB rata-rata 13,7 persen," imbuh Rasman.

Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor

2. Kemensos bantah anggapan kurang sosialisasi

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Rasman juga tidak percaya apabila ACT tidak mengetahui peraturan tersebut karena kurangnya sosialisasi Kemensos terkait Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tersebut.

“Gak mungkin gak tahu, mereka sudah memegang SK perizinan, ya gak mungkin tidak tahu,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya