Alert Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Nakes Tak Resepkan Obat Sirup
Kasus gagal ginjal akut misterius naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Sebabnya adalah peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian surat edaran yang diterima IDN Times, pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Perintahkan Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup
1. Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup
Selain itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai pengumuman resmi dari pemerintah,” tambah surat edaran tersebut.
Baca Juga: Diduga Keracunan Parasetamol, Puluhan Anak Tewas di Gambia