Ancaman Hukuman 15 Tahun Hantui Rizky Billar Jika Terbukti KDRT
Polisi akan memeriksa Rizky Billar secepatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pedangdut asal Cianjur Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti terhadap Rizky Billar itu. "Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi juga harus kita periksa," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Lesti Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT ke Polisi, Bawa Bukti Visum
1. Polisi terus dalami bukti-bukti dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti
Walau begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci perihal agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Kata dia, penyidik sejauh ini masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Namun, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 apabila terbukti melakukan tindak KDRT. Di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. "Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
Baca Juga: Ditanya Luka di Wajah Lesti Usai Laporkan KDRT, Ini Penjelasan Polisi