TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

Vendor Zoom belum bisa mengatasi kebocoran data

IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji pada 21 April 2020.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran tersebut.

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom

Ilustrasi kuliah daring pakai aplikasi Zoom (Dok. IDN Times)

Agus Setiadji membenarkan isi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan berpotensi dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

2. Vendor Zoom belum dapat antisipasi kebocoran data

Contoh penggunaan zoom dengan virtual background. (IDN Times/Ernia Karina)

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Baca Juga: Larang Aplikasi Zoom, BNPT Ingatkan Pencurian Data dari Aplikasi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya