Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom
Vendor Zoom belum bisa mengatasi kebocoran data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji pada 21 April 2020.
"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran tersebut.
1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom
Agus Setiadji membenarkan isi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan berpotensi dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Larang Aplikasi Zoom, BNPT Ingatkan Pencurian Data dari Aplikasi