TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos Rp300 Ribu di Jakarta Cair, Begini Cara Cek Penerima BST

Pemprov DKI Jakarta cairkan BST tahap kedua pada Maret

Ilustrasi petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke-2 sebesar Rp300 ribu, untuk warga terdampak COVID-19 pada pekan ini.

Dilansir akun Instagram Pemrov DKI Jakarta, BST tahap ke-2 akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021.

"Pencairan dilakukan minggu kedua Maret, karena adanya proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan," tulis akun tersebut dikutip IDN Times, Senin (8/3/2021).

Namun tidak semua warga DKI Jakarta dapat bansos lho. Nah, cara cek penerima bansos cukup berbekal Kartu Keluarga (KK) saja kamu bisa tahu, apakah masuk dalam daftar penerima BST Jakarta. Begini cara selengkapnya.

Baca Juga: Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta 

1. Cara cek penerima BST DKI Jakarta

Cara mengecek BST Jakarta (Website/corona.jakarta.go.id)

Ada beberapa tahap untuk cek penerima BST DKI Jakarta. Berikut tata cara dan tahapannya:

a. Buka situs corona.jakarta.go.id
b. Klik kanan atas untuk pilihan, lalu pilih bantuan sosial
c. Kemudian pilih informasi bansos
d. Lalu masukan nomor KK dalam kolom yang disediakan
e. Jika termasuk penerima, maka akan keluar nama kamu.

2. Ini beberapa hal buat KPM tidak dapat bansos lagi

Kegiatan Lebelisasi KPM PKH PPU (IDN Times/Dinsos PPU)

Ada beberapa hal yang menjadi alasan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat lagi menerima BST COVID-19 2021, yakni penyalahgunaan kartu BST seperti diperjual belikan atau disalahgunakan. Kemudian ada perubahan hasil musyawarah kelurahan dan pengungkit lapangan oleh petugas wilayah.

Selain itu, adanya duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki tahap tetap.

Baca Juga: Dinsos DKI Perbarui Data, BST Tahap II Akan Disalurkan Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya