TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Menkominfo: Ada Sanksi!

Kominfo berikan sanksi bertahap

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59.

Lalu, bagaimana nasib perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan diri? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan kementeriannya akan memberikan evaluasi dan akan dikomunikasikan untuk identifikasi lagi.

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan mengomunikasikan. Yang pasti, bahwa jam 24.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahaan yang tidak terdaftar," ujar Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi Jika WhatsApp dkk Tak Daftar PSE

1. Kominfo akan berikan sanksi

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Johnny memperhatikan bahwa PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional tetapi sesuai aturan.

"Sanksi ada, jam 00.00 nanti baru kita akan tahu berapa banyak yang tidak (daftar), Kominfo akan komunikasikan. Apabila benar-benar-benar bandel dan tidak mau, tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan," kata dia.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Sanksi Teguran Tertulis Jika Aplikasi Belum Daftar PSE

2. Sanksi dilakukan secara bertahap

IDN Times/Denisa Tristianty

Diketahui, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya