TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop

Salon berpotensi menjadi area penularan COVID-19

Ilustrasi salon kecantikan (Instagram/@rudyhadisuwarno.school)

Jakarta, IDN Times - Meski pandemik COVID-19 masih berlangsung, namun penampilan tetap harus dijaga. Salah satunya dengan datang ke barbershop atau salon. Hanya saja ada ketentuan yang harus dipatahui, baik oleh penyedia jasa maupun pelanggan, agar salon dan barbershop tidak justru menjadi area penularan virus corona.

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dokter Reisa Broto Asmoro, agar terhindar dari paparan virus corona, pengelola dan pelanggan harus memastikan protokol kesehatan dijalankan. Protokol kesehatan diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, salah satu isinya pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa dilansir dalam laman Covid.go id, Minggu (28/6).

1. Pengelola harus memeriksa suhu tubuh pekerja dan pengunjung

Ilustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Reisa menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

2. Pengunjung wajib gunakan masker saat perawatan

Ilustrasi salon kecantikan (IDN Times/Shemi)

Sedangkan, untuk pengunjung wajib menggunakan masker, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Bila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan.

Lebih lanjut, Reisa mengingatkan para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.

"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," jelasnya.

3. Transaksi gunakan nontunai

Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, ia mengimbau agar transaksi menggunakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer," ujar  Reisa.

Baca Juga: Bersatu Lawan COVID-19 Jadi Sistem Kendali Pemerintah Tangani COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya