Begini Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop
Salon berpotensi menjadi area penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski pandemik COVID-19 masih berlangsung, namun penampilan tetap harus dijaga. Salah satunya dengan datang ke barbershop atau salon. Hanya saja ada ketentuan yang harus dipatahui, baik oleh penyedia jasa maupun pelanggan, agar salon dan barbershop tidak justru menjadi area penularan virus corona.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dokter Reisa Broto Asmoro, agar terhindar dari paparan virus corona, pengelola dan pelanggan harus memastikan protokol kesehatan dijalankan. Protokol kesehatan diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, salah satu isinya pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa dilansir dalam laman Covid.go id, Minggu (28/6).
1. Pengelola harus memeriksa suhu tubuh pekerja dan pengunjung
Reisa menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Baca Juga: Bersatu Lawan COVID-19 Jadi Sistem Kendali Pemerintah Tangani COVID-19