TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bjorka Ungkap Dalang Kasus Munir, KASUM: Sesuai Fakta Ada BIN Aktornya

Temuan TPF tidak pernah diumumkan ke publik

Salah satu kaos peserta Aksi Kamisan yang mengenakan kaos berwajah mendiang Munir. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Aktivis HAM Munir yang dikatakan hacker Bjorka sesuai fakta.

"Fakta-fakta tersebut sejalan dengan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan proses hukum lanjutan, termasuk yang mewajibkan pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat hasil temuan dan rekomendasi. Namun sayangnya, tidak pernah dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni tidak menyimpan dokumen TPF tersebut," ujar Sekjen KASUM Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (13/9/2022).

 

Baca Juga: KontraS: Muchdi PR Bisa Diadili Lagi Jika TPF Munir Dibuka

1. Nama Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir bukan hal baru.

Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprajono (di tengah) (ANTARA FOTO)

Bivitri mengatakan dari berbagai dokumen hukum yang dimiliki oleh KASUM, munculnya nama Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono sebagaimana disebutkan oleh Bjorka bukanlah hal baru.

"Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF yang di antaranya saat itu menyatakan bahwa adanya fakta sambungan telepon antara Polly dan Muhdi itu berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM Munir tewas pada 6 September 2004. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya,"katanya.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchi PR

Muchdi Pr (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Diketahui saat itu, Muchdi pernah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sayangnya keadilan dan kebenaran bagi korban menjadi kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchi PR.

Bivitri menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta hukum yang mengemuka di persidangan Muchdi PR, Indra Setiawan, maupun Pollycarpus Budihari Priyanto.

"KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum. Kondisi itu lebih jauh diperparah oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan putusan tersebut," katanya.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Kejar Bjorka, KontraS: Semestinya Tim TPF Munir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya