TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Dikritik: Bayarnya Sama, Kok Pelayanan di Setiap RS Beda

Kelas rumah sakit standar harus diikuti pelayanan maksimal

Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir/dok

Jakarta, IDN Times - Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengungkapkan saat ini kesenjangan (gap) pelayanan kesehatan masih dialami masyarakat.

Kesenjangan tersebut mulai dari susahnya memperoleh akses obat, akses pemeriksaan laboratorium, dan akses memperoleh informasi pelayanan kesehatan.

Gap ini termasuk tipe Rumah Sakit antara tipe A dengan tipe di bawahnya yang berbeda tarif pelayanannya. Bayar BPJS-nya sama, iurannya sama tapi tarif pelayanannya berbeda. Ini yang harus diselaraskan, Jakarta dan Papua tidak ada yang beda,” kata Tony saat berbicara pada diskusi publik dalam rangka World Patient Safety Day 2022 dalam siaran tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Cuci Darah, CAPD, dan Cangkok, Mana Terapi Terbaik untuk Ginjal?

1. Kesenjangan layanan kesehatan dirasakan pasien yang menjalani cuci darah

mesin cuci darah (critcareedu.com.au)

Dia menilai gap pemerataan layanan kesehatan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain dirasakan pasien-pasien yang menjalani cuci darah.

“Cuci darah ini kan seumur hidup, kalau saya cuci darah di tipe D tidak sama dengan cuci darah di tipe A. Padahal penyakitnya sama, tetapi di tipe A obatnya lebih dapat service lebih baik ketimbang di tipe D, ini terkait dengan hak atas obat-obatan,” terang dia.

2. BJPS Kesehatan idealnya tidak ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Merespons aturan pemerintah terkait kelas standar dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, menurut Tony, BJPS Kesehatan idealnya tidak ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, mengingat hal itu merupakan jaminan sosial. Sehingga sudah seharusnya semua kelas dilebur menjadi satu, sama semuanya.

“Dengan adanya kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, maka timbul kesenjangan. Kalau sudah dikotak-kotakkan menggunakan kelas, otomatis berdampak kurang baik untuk pelayanan kesehatan. Nantinya jadi 2 segmen, iuran mandiri jadi Non PBI, sedangkan iuran kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah menjadi PBI,” ucapnya.

3. Kelas standar tetapi harus ada pengawasan

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada dasarnya, dia setuju dengan dibuatnya kelas standar, tetapi harus ada pengawasan dan membuat skema pembayaran yang berkeadilan.

“Dibuat kelas standar tapi tarifnya lebih di bawah ya sama saja. Jadi harus benar-benar ditimbang dengan matang,” tegasnya.

Baca Juga: Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan dan Penyakit Tidak Ditanggung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya